SAMPIT, banuapost.co.id–
Persoalan agraria di Kabupaten Kotim, khususnya masalah lahan perkebunan sawit
besar, seperti menunjukan pejabat Lingkungan Hidup dan Kehutanannya tiuh alias tidur.
Bagaimana tidak. Meski jelas-jelas hutan produksi
dijadikan lahan untuk menanam sawit, tidak terdengar ada larangan atau menghentikan
aktivitasnya.
Seperti yang terjadi di Bagendang, Mentaya Hilir Utara
(MHU). Padahal hutan produksi tetap di kecamatan tersebut sudah digarap sejak
2008 lalu. Artinya, sudah belasan kali PT Menteng Jaya Sawit Persada (MJSP)
panen.
Tak jauh berbeda, PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berkantor
di Jl Jenderal Sudirman Km 26 Sampit, juga terindikasi menggarap hutan monumental
atau Hutan Lindung mulai dari Km 29 hingga Km 31, Desa Pasir Putih, Mentawa
Baru Ketapang, Sampit.
Untuk aksinya ini, sudah bukan menjadi rahasia umum, PT MAP
bekerjasama dengan oknum di Dinas LH Kotim merampas lahan warga desa di Km 32
dengan dalih masuk kawasan Hutan Lindung.
“Kami hidup disini sudah puluhan tahun. Kami
menggarap hutan disini sudah mendapat izin dari Kepala Dinas Kehutanan dan
Bupati Kotim pada 1983. Koq kenapa sekarang mau dirampas lagi,” ujar Ilu
Jawas, salah satu tokoh masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim,
yang ditemui dikediamanya, Sabtu (16/11).
Menurut Ilu Jawas, yang dicanangkan sebagai Hutan
Monumental atau hutan Lindung oleh Pemerintah Kabupaten Kotim, mulai Km 29
sampai Km 31. Sementara lahan di Km 32 tidak termasuk yang dicanangkan.
“Ini jelas motifnya hanya untuk merampas lahan milik
warga desa saja,” ucap Ilu Jawas dengan nada tinggi.
Sekarang ini, lanjut Ilu Jawas, lahan mulai dari Km 29
hingga 31 di Jl Jenderal Sudirman itu, hanya bagian depannya hingga seratus ke
belakang ditumbuhi pohon kayu berbagai jenis.
“Selebihnya, sudah jadi kebun kelapa sawit milik PT MAP. Kenapa
ini tidak dipermasalahkan. Malah sebaliknya milik warga desa yang mau
dirampas,” ujar warga desa lainnya.
Hingga Sabtu (16/11), di Km 32,Jl Jenderal Sudirman itu, tengah
dilakukan pembongkaran kebun milik Ilu Jawas yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim.
“Ini kasus yang sangat aneh. Hutan Monumental atau
Hutan Lindung ada mulai Km 29 – 31,
tetapi yang diklaim Dinas LH Kotim berada di Km 32. Ini pantas dicurigai,” ujar
Ilu Jawas.
Ilu Jawas menengarai, perampsan oleh Dinas LH Kotim ini untuk menggantikan lahan milik PT MAP yang sebagian dijual oknum pejabatnya, untuk biaya Pilkada Kotim 2020 mendatang.
“Dugaan warga desa tampaknya pun sangat beralasan. Sebab sebagaimana informasi di mass media, salah satu pejabat LH Kotim itu juga ikut mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Kotim 2020 mendatang,” tandas Ilu Jawas. (rid/foto: duan)
