MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Polres Barito Utara (Barut) memusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika jenis sabu periode Agustus sampai Oktober 2019, di hamalam Mapolres setempat, Rabu (27/11).
Selain dihadiri Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus
Siregar, juga Wakil Bupati Sugianto Panala Putra serta perwakilan dari Lapas
Muara Teweh, Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Negeri, dan Kodim 1013 Muara Teweh.
Menurut AKBP Dostan, pemusnahan barang bukti setelah berkas perkara disidangkan pengadilan.
“Saya juga menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, karena
dampaknya sangat merugikan dan merusak generasi muda harapan bangsa, khususnya
di Kabupaten Barito Utara,” kata kapolres.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari periode
bulan Agustus sampai dengan Oktober 2019 seberat 27 gram lebih dari lima
tersangka.
Mereka, Kaharudin sebanyak sembilan paket, Kenny Morgan
Kelana dan Erna sebanyak 24 paket, Norhidayah dan Rahmat sebanyak 32 paket sabu
Pemusnahan barang bukti jenis sabu dilakukan dengan cara
melarutkannya ke dalam air dan dicampur dengan bahan kimia, kemudian dibuang ke
selokan.
Sugianto Panala mengapresiasi Kepolisian Barito Utara
yang telah malakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun tindakan.
“mudah-mudahan ke depan, peredaran narkotika, obat
terlarang dan tindak kejahatan lainnya, dapat dicegah dengan partisipasi
masyarakat,” kata wabup. (arh/foto: ist)
