KOTABARU, banuapost.co.id– Tertinggi di Kalsel, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru disosialisasikan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
UMK ke serikat pekerja dan perusahaan di kabupaten tersebut,
sebagaimana ditetapkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, yakni Rp 3.034.828,97.
Sosialisasi digelar di sebuah hotel di tengah Kota
Kotabaru, Selasa (03/12), dihadiri pihak Apindo dan perusahaan agar bisa diimplementasikan
pada 2020.
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru, H
Sugian Noor, UMK harus dilaksanakan pada 2020 mendatang. Ini sesuai dengan
keputusan Gubernur Kalsel.
“Kita di Kotabaru menjadi yang tertinggi. Karena keadaan
dan situasi saat ini, wilayah Kabupaten Kotabaru terbanyak memiliki jenis
usaha,” katanya.
Setelah Kotabaru, lanjut Sugian, disusul tertinggi kedua
dan ketiga yakni Tabalong dan Banjarmasin. Ketentuan sesuai dengan kajian yang
telah dilakukan tim pengupahan kabupaten.
Karena itu, UMK ini penting untuk disosilisasikan dengan
menghadirkan pihak perusahaan. Sehingga bisa segera melakukan penyesuaiannya di
2020.
“Sebagaimana ketentuan, perusahaan tidak boleh
membayar di bawah UMK yang telah ditetapkan, ” ucapnya.
Sementara tanggapan masyarakat terkait UMK tersebut,
sangat mendukung. Sehingga ke depannya para karyawan merasa nyaman untuk
bekerja bila sudah sesuai.
“Saya sangat setuju. Ini untuk kesejahteraan kami
sebagai karyawan. Karena itu, pemerintah harus lebih ketat melakukan pengawasan
agar ini bisa benar-benar diterapkan,” kata Harun. (her/foto: ist)
