BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sepanjang 2019, Kejaksaan Tinggi Kalsel menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4, 6 miliar lebih yang disita dari para koruptor.
Soal hanya Rp 4, 6 miliar yang berhasil diselamatkan Kejati
Kalsel ini, terungkap dalam jumpa awak media, Senin (9/12) pagi.
Meski demikian, menurut Kajati Kalsel, Arie Ariffin, pihaknya
terus melakukan upaya penegakan hukum kasus korupsi. Hasilnya saat ini,
penyelidikan tiga perkara dan penyidikan lima perkara.
Sedang untuk kejari di daerah, sedikitnya ada 14 kasus
korupsi. Dalam tahap penyelidikan 11
perkara, penyidikan 19 perkara, serta 26 terpidana yang telah dieksekusi.
“Di akhir tahun ini, juga ditahan lima tersangka atas
dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perumahaan dan Permukiman Disperkim
Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Dari kasus di Kabupaten Banjar ini, lanjut kajati,
kerugian negara ditaksir Rp 4,2 miliar. “Rencananya, kasus ini sendiri akan
segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” imbuhnya. (yai/foto: ayai)
