BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kekukuhan Jaksa Penuntut Umum, Pahrin Amirullah, mendakwa orang nomor satu di Kabupaten Balangan, Ansharuddin, melanggar pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, tampaknya kandas.
Dalam putusan sela di PN Banjarmasin, Senin (9/12), Ketua Majelis Hakim, Sutarjo, mengeluarkan dua pendapat. Pertama mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasehat hukum Ansharuddin, Mauliddin Afdie, SH MH, dari Kantor Hukum Borneo Law Firm, yang dibacakan dua pekan lalu.
Putusan kedua, menurut Sutarjo yang juga Ketua PN Banjarmasin
itu, sidang tetap dilanjutkan di PN Balangan. Karena lima dari enam saksi, berdomisili
di kabupaten tersebut.
Dengan dua putusan ini, Mauliddin menilai, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
“Putusan pertama, permohonan
eksepsi kami dikabulkan. Artinya, dakwaan JPU batal demi hukum dan dinyatakan
tidak dapat diterima,” ujar Mauliddin seusai sidang.
Tidak dapat diterimanya dakwaan,
lanjut Mauliddin, karena menyangkut kompetensi relatif sebagaimana pasal 84
ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana. Bbukan kewenangan PN
Banjarmasin.
Sedang putusan kedua, menurut
Mauliddin, sebagaimana pasal 84 ayat (2) tentang tempat kedudukan terdakwa.
Selain bukan di Banjarmasin, para saksinya pun dalam perkara itu kedudukannya banyak
berada di Balangan
Sementara dalam
pertimbangan hukumnya, hakim menilai dakwaan tidak berdasar terkait adanya dugaan
serah terima uang, 2 April 2018 di hotel Ratan Inn. Selain tidak termasuk
tindak pidana, juga karena baru proses. (yai/foto:
ayai)
