BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seorang wanita yang diduga terlibat peredaran narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan, diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Pelaku itu, Kha alias Ria (28), warga Jl Pramuka, Melati
Indah Gang Kenanga 2, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol
Wahyu Hidayat, Rabu (11/12), pelaku ditangkap di sebuah warung di Jl Mahat
Kasan, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/12) malam sekira pukul 20:35 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat, kemudian
dilakukan penyelidikan dan di lokasi didapati pelaku membawa barang
bukti,” kata Wahyu.
Dari tangan pelaku, lanjut Kompol Wahyu, polisi menyita
barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 9,61 gram.
Tak sampai disitu. Ketika penggeledahan dilakukan di
rumah pelaku, didapati sebanyak 47 paket sabu-sabu dengan berat 732,89 gram di
tas koper merek ternama.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, tiga
kotak tupperware, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus
bekas plastik waffer, dan satu ponsel.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang bukti milik
seseorang, T, yang mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan
Martapura.
“Terkait pemilik yang disebut pelaku itu, kita masih
menyelidiki dan mendalaminya,” ujar kasat.
Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku barang bukti itu
sudah disimpan sejak 27 November lalu. Rencana akan dikembalikan, namun keburu
diringkus polisi.
Pelaku juga berdalih tidak mengetahui tas berisi
narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ditanyai mengapa mau dititipi barang tersebut,
pelaku menolak menjawab pertanyaan wartawan. “No comment,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 112 Ayat
(2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika. (emy/foto:
deny)
