MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK) Barito Utara 2020, segera disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Koperasi dan UKM setempat.
Menurut Kepala DisnakertransKop dan UKM Barut, Drs
Tenggara, di Muara Teweh, Kamis (12/12), UMK dan UMKS 2020 ditetapkan
berdasarkan Pergub Kalteng No: 188.44/546/2019, 21 November 2019.
“UMK Barito Utara 2020 sebesar Rp3.307.767 per bulan atau
naik dibanding 2019 hanya Rp3.048.352. Naik sekitar Rp259.415 sangat realistis
karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik,” kata Tenggara.
UMK Barut 2020 disepakati dalam sidang pembahasan yang
dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga
perlindungan pekerja.
Dengan telah ditetapkannya UMK 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020,
nantinya akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
Pemkab Barut juga meminta penetapan UMK harus sinergis
dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Tenggara, tenaga kerja merupakan aset perusahaan
yang sangat berharga. Sehingga harus mendapatkan perhatian, baik dari sisi
ekonomi maupun kesejahteraan.
“Karena itu diharapkan, dalam penetapan upah ini
tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya. (arh/foto: ist)
