JAKARTA, banuapost.co.id– Selama sektor kesehatan masih menggunakan logika bisnis dan sudah jadi komoditas, selama itu juga BPJS akan selalu bermasalah. Sebab pembangunan sistem jaminan nasional tidak bisa dilepaskan dari perspektif kedaulatan nasional di bidang kesehatan.
Tanpa adanya perspektif kedaulatan di bidang kesehatan,
maka jaminan sosial yang diselenggarakan hanyalah bersifat charity. Bukan
jaminan nasional yang dihendaki konstitusi, dimana semua warga negara mendapat
akses, layanan serta fasilitas kesehatan yang sama.
Pendapat ini dikemukakan Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna
Putra Aldino, dalam dialog publik di Gedung Joeaang ’45 Menteng, Jakarta Pusat,
Jumat (13/12)
Dialog ini diselenggarakan Liga Mahasiswa Nasional
Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Front Nasional
Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Aksi Perempuan Indonesia Kartini (API
Kartini), Serikat Tani Nasional dan Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat dengan
mengangkat tema: “Jalan Keluar Kegagalan BPJS”.
Menurut Arjuna dalam dialog yang mengundang sejumlah
narasumber itu, sektor kesehatan yang sudah mengalami liberalisasi membuat
derajad pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diberikan negara bergantung pada
besaran iuran yang dibayarkan.
“Bukan merujuk pada hak yang melekat pada warga negara,
seperti yang diamanatkan konstitusi,” tegasnya.
Ditambahkan Arjuna, sudah banyak kasus orang tak punya
BPJS, ditolak rumah sakit. Pasien kelas 3 mendapatkan pelayanan yang
diskriminatif.
“Ini tidak sesuai dengan paradigma konstitusi. Ini
jebakan logika pasar. Siapa yang bayar lebih besar, mendapat pelayanan dan
fasilitas yang memuaskan,” imbuhnya.
BPJS, lanjut Arjuna, hampir sama dengan model charity. Orang
kaya mensubsidi yang miskin, yang sehat mensubsidi yang sakit.
“Padahal jika berbicara konsistensi terhadap paradigma
konstitusi, seharusnya semua warga negara mendapatkan pelayanan dan fasilitas
yang sama, tanpa memandang besar-kecilnya iuran yang dibayarkan,” tandasnya.
Karena itu, sambung Arjuna, jika ingin konsisten dengan
paradigma konstitusi, maka pelayanan dan akses tidak boleh memandang
besar-kecilnya iuran yang dibayar masyarakat.
“Tapi negara benar-benar menjamin. Ini bisa terjadi
apabila kedaulatan di bidang kesehatan dan pengelolaan pajak yang prudent. Ini
bukan hanya soal semua warga punya kartu BPJS, tapi politik keberpihakan,”
pungkasnya. (*/yb/foto: ist)
