MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Meski tidak menemukan narkoba, petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Muara Teweh, menyita puluhan benda terlarang.
Razia menindaklanjuti surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM ini,
dilaksanakan Jumat (13/12), (untuk pencegahan dan penindakan terhadap peredaran
gelap narkoba.
Temuan benda-benda terlarang ini tak ditampik Kalapas Sarwito
yang diminta konfirmasinya, Ahad (15/12), ketika razia dalam kamar di blok-blok narapidana
maupun tahanan.
Menurut Sarwito, kegiatan razia dilaksanakan malam sejak
pukul 00:00 WIB hingga Sabtu (14/12) dini hari pukul 02:30 WIB.
“Kami menurunkan 20 petugas selama kegiatan. Saya
langsung memimpin kegiatan,” ujar Sarwito.
Petugas lapas memeriksa seluruh kamar serta secara
bergiliran mengecek badan para penghuni, kondisi kamar, dan seluruh
barang-barang yang ada dalam kamar hunian napi dan tahanan.
Saat razia, petugas
menemukan barang-barang terlarang yang mestinya tidak boleh ada dalam kamar
hunian, seperti kartu remi/domino, beberapa sendok stenlis, gunting kecil,
pisau kater, ikat pinggang, dan beberapa
botol kaca kecil bekas minyak angin.
“Meski demikian, tidak ditemukan narkoba atau
obat-obatan terlarang lainnya maupun alat komunikasi atau hp,” sebut Sarwito.
Razia dilaksanakan serentak lapas/rutan di seluruh
Indonesia dan akan terus dilakukan secara rutin, maupun insidentil pada setiap
kesempatan. Sehingga tak ada celah lagi bagi penghuni lapas untuk bermain-main
dengan narkoba.
Sarwito
menambahkan, guna mengantisipasi penggunaan hp di blok hunian, Lapas
Muara Teweh telah menyediakan sarana berupa I-Wartelsus sebagai sarana
komunikasi para napi dengan pihak keluarga.
Pelayanan wartelsus dibuka setiap hari, pagi pukul 08:00
sampai dengan 11:00 WIB. Siang pukul 13:00
hingga 16:00 WIB. (arh/foto: ist)
