JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah segera mengajukan omnibus law ke DPR guna menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat kerja dan investasi. Setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan.
Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo saat membuka
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12).
“Sebentar lagi, mungkin minggu ini, kita akan
mengajukan kepada DPR. Pertama, berkaitan dengan perpajakan, mungkin nanti awal
Januari kita juga akan ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja.
Ketiga nanti yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kita mau
konsentrasi ke sana,” kata presiden.
Menurut presiden, dengan omnibus law pemerintah dapat
merevisi banyak undang-undang secara sekaligus. Berdasarkan laporan dari
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, setidaknya ada 82 UU yang akan
dipangkas lewat omnibus law.
“Ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun
belum tentu selesai. Sehingga kita ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82
UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan
sampai lebih dari 3 bulan, karena perubahan-perubahan dunia ini cepat
banget,” ujarnya.
Tidak hanya deregulasi di tingkat pusat, presiden juga
mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan
peraturan daerah (perda).
Menurutnya, perda-perda yang dirasa menghambat dan
membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara
sekaligus.
“Ajukan saja (perda yang menghambat), bareng-bareng
pangkas, sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah,
fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia.
Ini gunanya itu,” imbuhnya.
Kepala Negara menjelaskan, saat ini regulasi yang ada di
Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini membuat gerak pemerintah menjadi terhambat
ketika akan melakukan suatu keputusan.
“Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu
regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke
sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau
saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain,” lanjutnya.
Untuk merespon perubahan dunia dengan cepat, selain
menyederhanakan regulasi, pemerintah juga hendak menyederhanakan birokrasi
menjadi lebih ramping dan fleksibel. Salah satu caranya, pemangkasan eselon III
dan IV dan diganti dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
“Nanti dengan big data yang kita miliki, dengan
jaringan yang kita miliki, memutuskan jadi cepat sekali kalau kita pakai AI. Tidak
bertele-tele, tidak muter-muter. Ini bukan barang yang sulit, barang yang mudah
dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun di
nasional. Tapi juga perlu saya sampaikan ini tidak akan mengurangi income dan
pendapatan dari yang terkena pemangkasan. Jangan ada yang khawatir mengenai
ini,” tandasnya. (yb/din/foto: setneg)
