MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan percepatan realisasi anggaran di Kabupaten Barito Utara (Barut) 2020, Bupati H Nadalsyah keluarkan Surat Edaran (SE) No: 050/54/ADM.PEM.
Dalam SE, bupati meminta kepala perangkat daerah dan
Camat se Barito Utara, mengawasi, memantau dan mengendalikan target pendapatan
daerah dalam rangka pencapaian realisasi anggaran sesuai dengan target yang
telah ditetapkan.
Selain itu, mengawasi, memantau dan mengendalikan target
realisasi anggaran triwulan I sekitar 20 persen, triwulan II 50 persen,
triwulan III sebesar 85 persen dan IV (15 November tahun anggaran berjalan)
sebesar 100 persen.
Mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan dan
penganggaran, yakni rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), kebijakan umum anggaran-prioritas
dan plapon anggaran sementara (KUA-PPAS) serta anggaran pendapatan belanja
daerah (APBD) TA 2020.
Bupati juga meminta agar mempercepat proses tender dan penandatanganan kontrak, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Untuk TA 2020 agar proses tender telah mulai
dilaksanakan pada Desember 2019.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan proses tender, agar
masing-masing perangkat daerah menyusun rencana umum pengadaan (RUP)
barang/jasa pemerintah dan mengumumkannya pada aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Online melalui webside resmi pemerintah secara
nasional, yakni sirup.lkpp.go.id.
Kemudian melaksanakan awal (kickoff) penandatanganan
kontrak barang dan jasa pemerintah secara kolektif, sebagai tanda dimulainya
pelaksanaan program/kegiatan pada minggu ke 3 Januari 2020 dengan menggunakan
video conference.
Untuk pelaporan secara elektronik, dilaporkan secara
tepat dan akurat, sesuai data manual pada website resmi pemerintah secara
nasional, yakni monev.lkpp.go.id dan webside lokal pemerintah daerah yang
mengkoordinir pelapoaran tersebut.
Bupati juga memerintahkan pengelola tim evaluasi dan
pengawasan realisasi anggaran (TEPRA), agar tetap proaktif melakukan monitoring
dan evaluasi pencapaian realisasi anggaran serta pelaporan, baik secara manual
maupun elektronik. (arh/foto: ish)
