TANJUNG, banuapost.co.id– Kurang dari 2×24 jam, kasus pembunuhan di Desa Maburai, diungkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak.
Pelaku, MRS (27 diamankan saat berada di rumahnya di Desa
Maburai RT 03, Kecamatan Murung pudak, Rabu (1/1).
“Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan
di Mapolres Tabalong,” ujar Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur,
Kamis (2/1).
Upaya penangkapan terhadap tersangka, lanjut kasat, berawal
dari hasil penyelidikan dan pendekatan persuasif petugas di lapangan.
Hasilnya, petugas menangkap diduga pelaku tindak pidana
penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Senin
(30/12) lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menusuk
korban dua kali. “Korban memang meninggal karena ditusuk tersangka. Namun
menurut laporan keluarga, sebelumnya korban juga dikeroyok oleh pelaku lain,”
ucap kasat.
Karena itu, lanjut Iptu Matnur, kasus akan terus
dipelajari. Apa sebab terjadi pengeroyokan dan penusukan hingga mengakibatkan
korban meninggal dunia.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi mata yang
menguatkan ada pelaku lain dalam kasus tersebut. Nnamun kita tetap akan
mempelajari dan memproses kasusnya,” pungkas kasat. (sal/foto: ist)
