TANJUNG, banuapost.co.id– Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pemuda, AR (26) dan AA (24), karena kedapatan nenggak ekstasi ketika meyambut Tahun Baru 2020, Rabu (1/1).
Kedua pemuda ini diamankan di sebuah kost di Jl P HM Noor, Pembataan, dinihari sekitar pukul
00:15 Wita.
Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Zaenuri, yang
diminta konfirmasinya, Kamis (2/1), membenarkan tengah menangani kasus narkoba warga
Desa Tantaringin, Muara Harus dan warga Desa Takulat, Kelua itu.
“Penangkapan bermula dari informasi, adanya
penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost di Pembataan,” ujar
kasat.
Saat di TKP, lanjut Iptu Zaenuri, angota melakukan
penggeledahan, dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi satu tablet
obat warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi di atas kasur.
“Barang bukti yang disita, diperkirakan seberat 0,23 gram
serta dua unit handphone,” jelasnya.
DEngan barang bukti, kedua pelaku kemudian digelandang ke
Mapolres Tabalong guna penyidikan lebih lanjut.
“Khusus untuk kasus ini, kami ucapkan terima kasih kepada
warga Pembataan yang sudah membantu dengan memberikan informasi. Artinya, kita
bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabalong” imbuh kasat.
Iptu Zaenuri juga berharap kepada masyarakat agar jangan
segan-segan ataupun takut memberikan informasi peredaran narkoba atau tindak
kejahatan lainnya di wilayah ataupun di lingkungan tempat tinggalnya.
“Polres Tabalong akan menjamin kerahasiaan identitas
pemberi informasi tersebut. Mari kita ciptakan kondisi kamtibmas Kabupaten
Tabalong tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (sal/foto: ist)
