KOTABARU, banuapost.co.id– Selama penanganan kasus lipat melipat duit negara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotabaru sepanjang 2019, berhasil diselamatkan Rp 1.2 miliar.
“Korupsi duit negara itu hanya untuk dua kasus yang
ditangani selama 2019,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein
Ramdhani, yang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dua kasus berbeda dengan dua terdakwanya, lanjut Armein, sekarang
ini sudah menjalani proses hukum.
“Meski demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka
dalam kasus ini akan bertambah. Mengingat kasusnya masih dikembangkan, karena ada beberapa saksi
yang tengah diperiksa,” imbuh Armein.
Terlepas keberhasilan menyelamatkan uang negara Rp 1.2
miliar selama 2019 lalu itu, kinerja salah satu lembaga hukum di Kotabaru ini,
perlu dipertanyakan.
Pasalnya, nilai Rp 1,2 miliar tersebut sungguh tak sebanding
dengan yang sudah digelontorkan rakyat dalam hal ini negara untuk membayar gaji
institusi ini setiap tahunnya, yang nilainya mungkin lebih dari angka yang
diselamatkan. (her/foto: ist)