TANJUNG, banuapost.co.id– Kabupaten Tabalong mulai fungsikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill yang berlokasi di Besa Bongkang kecamatan Haruai.
Difungsikannya TPA Bongkang secara maksimal, seiring
dengan ditutupnya TPA Maburai yang dinilai tidak ramah lingkungan.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup Tabalong, Rowi Rawatianice,
karena TPA Maburai masih menerapkan sistem open dumping atau pengelolaan
sampah dengan cara terbuka. Sebab itu, Pemkab Tabalong membuka TPA baru dengan
sistem sanitary landfill.
“Sejak kemaren (12/1) TPA Maburai resmi kita tutup dan
TPA Bongkang difungsikan secara maksimal,” jelasnya.
Ditutupnya TPA Maburai ini, sambung Rowi, seiring dengan
adanya surat keputusan dari Kementrian LH terkait larangan TPA dengan
menerapkan sistem open dumping. Alasannya, dapat berdampak pada pencemaran
lingkungan dan pemanasan global.
Selain itu, TPA Bongkang sendiri memiliki kapasitas yang
mampu menampung sampah hingga kurun waktu minimal lima tahun baru penuh.
“Ini karena kita menggunakan sistem sanitary landfill
untuk pengelolaannya,” tandasnya.
Dengan ditutupnya TPA Maburai, lanjut Rowi, maka TPA yang
telah beroperasi lebih dari 20 tahun itu, terhitung 12 Januari 2020 sudah tidak
menerima kiriman sampah lagi.
“Saat ini TPA Maburai memang masih ada yang menjaga. Hal
ini sesuai dengan amanat UU, TPA tidak bisa langsung ditinggalkan begitu saja
setelah ditutup. Meski tetap ada
pengolahan, namun tidak menerima sampah buangan masyarakat,” imbuh Rowi.
Meski sudah tidak operasional, Rowi memastikan, TPA
Maburai tetap akan dipantau dan dilakukan pemeliharaan. Karena ke depan, TPA
tersebut akan dipersiapkan sebagai TPA wisata edukasi.
Sehubungan dengan ditutupnya TPA Maburai, diharapkan seluruh lapisan masyarakat tidak lagi membuang
sampah di tempat itu.
Saat ini Pemkab Tabalong telah menetapkan Peraturan
Bupati No: 23/2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tabalong dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah (Jakstrada). (sal/foto: ist)