MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Masalah ganti rugi tanah dan kebun warga Desa Benoa, Lahei Barat dengan PT PT Permata Indah Sinergi (PIS), dirapatkan di DPRD Barut, Kamis (16/1).
Dalam rapat dengar pendapat, kedua belah pihak hadir. Perwakilan
manajemen PT PIS membeberkan sejumlah hal, termasuk perusahaan menyerobot lahan
masyarakat.
Menurut Arnoldus Wea, Project Manager PT PIS, pembayaran
atas lahan warga sudah dilakukan. Namun belakangan ada pihak lain yang juga
menuntut ganti rugi.
“Intinya, kami sudah bayar ke si A, kemudian datang si B
menuntut ganti rugi lagi atas lahan yang sama,” jelas Arnoldus.
Menurut dia, semua persoalan sudah dijelaskan ke pimpinan
dan anggota dewan, sekaigus koreksi atas isu yang berkembang.
“Hasil hari ini cukup menggembirakan bagi kami,
karena semuanya kembali ke proses yang telah berjalan. Pertama proses di desa,
adat dan kedemangan. Kedua proses di tingkat Tripika,” ungkapnya.
Ditegaskan Arnoldus, pihak perusahaan berkomitmen untuk
memfasilitasi semua pihak agar permasalahan dapat diselesaikan. Sehingga PT PIS
dapat beroperasi dengan aman dan tenang tanpa adanya gangguan-gangguan keamanan
dari pihak-pihak tertentu.
Ada tiga tiga point dalam RDP tersebut. Pertama, kades,
masyarakat pemilik lahan, perusahaan dan tokoh adat, akan duduk bersama
penyelesaikan sengketa lahan tumpang tindih dengan musyawarah untuk mupakat
dalam waktu maksimal 15 hari ke depan.
Kedua, mengenai tuntutan ganti rugi masyarakat pemilik
tanah dan kebun akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus akan datang.
Sedang ketiga, Demang Kabupaten Barito Utara menjadwalkan
pertemuan antara pihak perusahaan dan pemilik lahan. (arh/foto: ist)