MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Polres Barito Utara (Barut) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Minggu (22/12) di Desa Pepas, Montallat.
Pelakunya, Sal (19), warga setempat, diringkus di
lingkungan perusahaan catering PT PBU di Desa barunang, Kapuas, Selasa (14/1)
malam.
Kasatreskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang, yang
diminta konfirmasinya, Kamis (16/1) malam di Muara Teweh, tak menampik mengamankan karyawan
catering itu.
“Asusila terhadap anak di bawah umur itu dilakukan malam hari
kisaran pukul 22:00 WIB di rumah tersangka di Desa Pepas,” kata kasat.
Sementara polisi setelah menerima pengaduan, sambung AKP
Kristanto, bersama anggota Polsek Montallat melakukan pengejaran terhadap
pelaku.
“Setelah tiga minggu dilakukan pencarian, pelaku ditangkap ketika berada di sekitar camp
perusahaan dimana ia bekerja di bagian catering untuk perusahaan tambang batubara
sekitar pukul 21:00 WIB,” jelas kasat.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Kristanto, tersangka
tidak melakukan perlawanan. Saat ini sudah diamankan di mapolres untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (arh/foto:
ist)