KOTABARU, banuapost.co.id– Kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek pasar rakyat dan penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan Bupati Kotabaru, tengah ditangani Kejaksaan Negeri setempat.
Dari kasus pasar rakyat berhasil diselamatkan kerugian negara
mencapai belasan miliar rupiah. Sementara
untuk kasus mantan bupati IRR, bukan berupa uang. Tapi dalam bentuk berbagai aset
yng nilainya juga belasan miliar rupiah.
“Kita tergetkan tahun ini kedua kasus tersebut sudah diproses ke meja hijau, termasuk kerugiannya
di kembalikan ke kas negara,” ujar Kasipidsus Kejari Kotabaru, Armein Ramdhani,
yang ditemu di ruang kerjanya, Kamis (30/1).
Kasus dugaan korupsi pertama yang ditangani, yakni kasus proyek
Pasar Rakyat Sukorame, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Serongga.
“Untuk kasus pasar rakyat ini, kerugian negara mencapai
Rp 19 miliar. Pelakunya, bos CV Mutiara Indah Abadi, SP selaku pelaksana
proyek, dan konsultan pengawasnya, H DS, pemilik CV Saijaan Engineering,” jelas
Armein.
Sedang untuk kasus mantan bupati, lanjut Armein,
dilakukan semasa menjabat. Sementara aset pribadi berupa tanah dan bangunan
dengan nilai Rp17 miliar, disita.
“Khusus untuk kasus mantan bupati ini masih perlu
proses, meski kerugian negara sudah menjadi aset pribadi pelaku. Proses yang
dimaksud, selain penyitaan juga pelelangan untuk mengembalikan kerugian negara,”
imbuh kasipidsus. (her/foto: ist)
