KANDANGAN, banuapost.co.id– Ikatan Pesanten Indonesia (IPI) tidak hanya membuat konsep. Tetapi juga sudah bertindak mendorong disahkannya perda tentang pesantren di DPRD provinsi dan juga di kabupaten- kabupaten.
“Sehingga pemerintah mempunyai dasar hukum yang jelas
untuk membantu perkembangan pondok pesantren,” tegas KH Mukri Yunus, Ketua DPW
IPI Kalsel.
Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hijrah Jorong ini
mengungkapkan itu dalam sambutan usai melantik dan mengukuhan DPC IPI HSS di Pondok
Pesantren Al Baladul Amin, HSS, Senin (3/2).
Karena itu, lanjut KH Mukri, IPI dibentuk bukan untuk
mengambil alih peran perkumpulan pesantren yang ada , atau instansi yang ada. Tetapi
akan saling melengkapi dan saling sinergi.
“Karena IPI bukan organisasi eksklusif. Tetapi Inklusif, terbuka
untuk semua orang Islam yang berkomitment mengembangkan pesantren khususnya,
dan Islam pada umumnya,” jelasnya.
Bahkan IPI, sambung KH Mukri, siap bersinergi dengan
siapapun dan instansi manapun untuk kemaslahatan umat. Apa yang IPI lakukan,
selaras dengan UU No: 18/ 2019 tentang Pesantren.
“Dalam UU tersebut tegas disebutkan, fungsi pesantren ada
tiga, yaitu pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ucap KH Mukri.
Dalam kepengurusan DPC IPI HSS ini, Guru Kapuh didapuk
sebagai Ketua Dewan Penasehat. Sedang Ketua DPC IPI HSS, Guru UM Ubaidillah.
Hadir dalam acara pelantikan dan pengukuhan DPC IPI HSS
ini, perwakilan Bupati HSS, anggota Forkopimda, Ketua MUI HSS, Kepala Kantor
Kemenag, pimpinan Pondok Pesantren se HSS pimpinan Bank Kalsel Syariah
Kandangan, dan Pengurus DPW IPI Kalsel. (zkl/foto:
ist)
