BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seorang wartawan dan media massa, diingatkan untuk tidak terlena dengan kebebasan pers, sebagaimana UU No: 40/1999 tentang Pers.
Selain dalam UU tersebut tidak pernah diatur secara jelas hukum
pers, kebebasan menggunakan kekuasaan tanpa batas juga cenderung korup.
Hal tersebut dikemukakan pakar hukum Bagir Manan, dalam diskusi yang mengusung tema: “Publik RKUHP Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers”, dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin, Jumat (7/2).
“Oleh karena itu, insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers, tapi
lupa mengisi substansi kontennya,” tegas mantan Ketua MA ini.
Begitupun,
lanjut Bagir Manan, seolah-olah jika wartawan dan pers akan diatur oleh hukum,
maka wartawan acapkali bangga berlindung di UU Pers yang menyebutkan sepenuhnya
pengaturan pers oleh pers sendiri.
“Jika tanpa ada UU Pers, akan terjadi kebebasan menggunakan kekuasaan. Padahal kekuasaan tanpa batas, cenderung korup,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sambung Bagir Manan, kemerdekaan pers harus
mendapat perhatian. Pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat
dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat.
“Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena
terlalu menikmatinya, sehingga lupa memperjuangkan serta memeliharanya,” ujar
mantan Ketua Dewan Pers itu.
Menurut Bagir Manan dalam telaah yang dilakukannya, mencatat ada 19 pasal di KUHP yang dapat
menjerat pers ke ranah pidana dari hasil publikasi yang terkait informasi
kepada masyarakat.
Semua pasal peninggalan zaman Belanda, bersifat pasal-pasal
karet (haatzai artikelen). Meski sebetulnya
tidak ada pers delik, namun pers itu rawan terseret kasus pidana. Sebab tidak
ada batasan yang jelas.
“Mulur dan mengkretnya pasal-pasal itu kan bisa ditafsirkan
macam-macam. Misalnya pasal-pasal tentang, penyiaran berita bohong, peniadaan
dan penggantian ideologi Pancasila, kehormatan, harkat dan martabat kepala
negara dan wakil kepala negara,” jelas Bagir.
Karena itu, Bagir Manan menyarankan pers menjaga kemerdekaannya
sendiri. Pertama, pers harus sadar sebagai pranata publik. Kedua, pers
menjunjung tinggi etika. Ketiga, perluasan wawasan wartawan agar pers dapat
menjadi agen pembangunan, mata publik, pengawas dan public Avant Garde.
Keempat, pers harus memiliki hati nurani. (yb/ok/foto:
ist)
