JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo menginginkan agar peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia, naik dari posisi 73 ke 40 dunia.
Keinginan dikemukakan presiden saat memimpin rapat
terbatas dengan topik: “Akselerasi Peningkatan Peringkat Kemudahan
Berusaha” di Kantor Presiden, Rabu (12/2).
“Kita tahu posisi kita sekarang di peringkat 73.
Meskipun kalau kita lihat dari 2014 berada pada posisi di 120, sebuah lompatan
yang baik, Tetapi saya minta agar kita berada pada posisi 40,” tandas Kepala
Negara.
Untuk mengakselerasi peringkat kemudahan berusaha
tersebut, presiden menekankan beberapa hal kepada jajarannya.
Pertama, meminta fokus memperbaiki indikator yang masih
berada di posisi di atas 100 dan indikator yang justru naik peringkat.
Dari 10 komponen, menurut presiden, terdapat 4 komponen
yang berada pada peringkat di atas 100, yaitu starting a business di peringkat 140, dealing with construction permit di peringkat 110, registering property di peringkat 106,
dan trading accross border yang
stagnan di peringkat 116.
“Juga dua komponen yang sudah di bawah 100, tapi
justru naik peringkat lagi. Dari 44 ke 48 ini getting credit. Kemudian masalah yang berkaitan dengan resolving insolvency dari 36 ke 38. Sudah
36, kok naik lagi. Ini urusan yang berkaitan dengan kebangkrutan,”
imbuhnya.
Kedua, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), membuat dashboard monitoring dan evaluasi secara berkala.
“Masalah utama yang harus kita benahi, prosedur dan
waktu yang harus disederhanakan. Sebagai contoh, terkait dengan waktu memulai
usaha, di negara kita ini membutuhkan 11 prosedur, waktunya 13 hari. Kalau kita
bandingkan mungkin dengan Tiongkok misalnya, prosedurnya hanya 4, waktunya
hanya 9 hari. Artinya kita harus lebih baik dari mereka,” tekannya.
Ketiga, meminta agar perhatian kemudahan berusaha tidak hanya ditujukan untuk pelaku-pelaku
usaha menengah dan besar. Usaha mikro dan usaha kecil juga diberikan sejumlah
kemudahan dalam berusaha.
“Agar fasilitas berusaha ini diberikan
kemudahan-kemudahan, baik dalam penyederhanaan, maupun mungkin tidak usah izin.
Tapi hanya registrasi biasa,” tandasnya. (yb/din/foto: muchlis jr)
