BANJARMASIN, banuapost.co.id– Rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR, ditolak pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.
Penolakan dilakukan dengan menggelar unjuk rasa ke DPRD Kalsel, Rabu (19/2). Tak urung, demo para pekerja yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kasel, membuat arus lalulintas di Jl Lambung Mangkurat terpaksa dialihkan.
Penolakan karena bakal aturan baru tersebut dinilai tidak
manusiawi. Sehingga bakal menghidupkan kembali sistem perbudakan. T
Terutama
pasal tentang aturan jam lembur, yang maksial 18 jam dalam satu minggu, dari sebelumnya
maksimal hanya 14 jam.
Dalam Omnibus Law itu, setidaknya ada tiga
prinsip yang i anggap bermasalah. Yakni tidak adanya satu kepastian kerja atau
job security, kedua, tidak adanya satu perlindungan pendapatan atau Incam
Security, dan ketiga, tidak adanya satu jaminan sosial atau Sosial Security.
“Tiga prinsip inilah yang tidak ada dikonsep
dan di dalam drap omnibus Law. Ini dihilangkan dari UU No: 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan,” ungkap.Biro Hukum KSBSI Kalsel,
Sumarlan, kepada sejumlah wartawan.
Padahal, lanjut Sumarlan, omnibus law ini dulunya bagian dari isu
yang tidak pernah diakui pemerintah. Ternyata faktanya, pada 10 Februari lalu diserahkan
ke DPR-RI untuk dibahas.
“Setelah kita kaji, khususnya klaster tentang ketenagakerjaan, ada
60 pasal yang direduksi, dikurangi, dan dihapus,” katanya.
Bahkan, sambung Sumarlan, sangat memungkinkan dengan
aturan baru ini, perusahaan pemberi kerja memforsir tenaga kerjanya tanpa ada
konpensasi yang layak.
“Akibatnya, jangan heran nantinya ada pemangkasan besar-besaran
yang dilakukan perusahaan tanpa ada uang penghargaan untuk pekerja kena PHK,”
imbuhnya.
Padahal, tambah Sumarlan, kompensasi merupakan hak
pekerja sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.
“Karena ancaman kondisi demikian, kami menolak pembahasan
omnibus law, dan meminta klater ketenagakerjaan dikeluarkan dari draft,”
pungkasnya.
Selain menerima, Ketua DPRD Kasel H Supian HK juga ikut
membubuhkan tandatangan pernyataan yang diajukan para pendemo untuk disampaikan
ke pemerintah pusat, yang rencananya diteruskan seusai reses.
Demo yang diikuti kisaran 2.000 pekerja dari dua
organisasi ini, dijaga ketat petugas kepolisian, termasuk dengan menurunkan
mobil lapis baja. (yb/kim/foto: hakim)