MATARAM, banuapost.co.id– Mempermainkan perkara, menerima suap dan gratifikasi, baik dalam kasus maupun tidak, harus dijauhi insan adhyaksa.
“Perilaku kolot seperti itu harus ditinggalkan, karena masyarakat
sudah kritis. Apalagi Lembaga Adhyaksa sudah transparan, sehingga semua
perilaku dapat terpantau,” tegas Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat)
Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi, SH, MH.
Wanti-wanti dikemukakan mantan Kapuspenkum Kejaksaan
Agung itu, ketika memberi arahan di Kejati NTB, sekaligus mencek kesiapan
menuju zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM), awal pekan tadi.
“Karena itu, saya mengajak jajaran kejaksaan untuk
merubah mindset dengan pradigma baru di tengah kemajuan jaman dan era teknologi
dengan membangun sistem kerja cepat, tepat memberi pelayanan terbaik kepada para
pencari keadilan,” pungkasnya.
Terlebih lagi dengan dicanangkannya zona integritas WBK
dan WBBM di seluruh Lembaga Adhyaksa, sambung Untung, untuk mencapai itu seluruh
jaksa harus menjauhi perilaku korup.
“Kebiasaan-kebiasaan buruk itu harus ditinggalkan,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Untung, menjaga sikap, menjaga
integritas bekerja sebagai jaksa, akan jadi bagian penilaian tim Kemenpan RB.
Jaksa yang mampu secara personal dan kelembagaan bekerja
sesuai prosedur, akan jadi modal meraih predikat zona integritas dan bebas
korupsi.
Kebiasaan lama yang diminta ditinggalkan, menurut Untung,
salah satu contohnya, penanganan berkas perkara dinaikkan ke tahap penyidikan
hingga penuntutan, atas dasar kepentingan.
“Jangan sampai ada faktor X. Ini yang saya ingatkan
kepada jaksa-jaksa supaya bekerja sesuai SOP,” pungkas mantan Kasipidsus Kejari Mataram 1991
ini.
Terkait sosialisasi zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan
kajaksaan, Untung berharap agar secepatnya menjadi agen perubahan, sesuai 7
arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Khusus yang ditekankan Untung, program ke-5 Jaksa Agung: “Menciptakan
mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona
integritas WBK/WBBM.”
“Karena itu saya imbau agar secepatnya, setidaknya dua
bulan ke depan, sudah siap. Minimal yang harus dibangun, komitmen dan
konsistensi dari jajaran internal dulu,” imbuhnya.
Dalam kunjungan selama dua hari ke wilayah hukum Kejati NTB, Kejari Mataram Kejari Lombok
Tengah ini, Setia Untung membawa Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, di
antaranya Sesjamintel Dr Sunarta, SH, MH.
(yb/*/foto: ist)