BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah di Indonesia, termasuk Kalsel, ditengarai masih berpotensi diwarnai sengketa.
Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyiapkan sistem penangan perkara berbasis
jaringan atau online. Namanya, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
“SIPS mempermudah calon pemohon mengajukan perkara.
Karena bisa diakses dimana saja, tanpa harus datang ke bawaslu,” kata
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, usai pembukaan Sosialisasi Penyelesaian
Sengketa Pemilihan dan Aplikasi SIPS, Sabtu (29/2).
Selain memudahkan pelapor, aplikasi SIPS ini menurut
Erna, juga memudahkan bawaslu menindaklanjuti secepatnya laporan, dengan
mediasi antara pelapor dan terlapor.
Menurut Erna, pasangan bakal calon perorangan merupakan
yang paling dekat dengan kasus sengketa dan pelanggaran. Alasannya, tahapan
calon perseorangan lebih panjang.
Tahun ini, di Kalsel terdapat tujuh daerah yang
melaksanakan pilkada serentak. Semuanya memiliki bakal calon perseorangan. (emy/foto: deny yunus)