PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan diberlakukan bagi PNS atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Tala yang terindikasi narkoba.
Ancaman dikemukakan Bupati H Sukamta ketika membuka Asistensi
Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba oleh BNN Kalsel di ruangan
Barakat Setdakab setempat, Senin (2/3).
“Akan diberhentikan secara tidak dengan terhormat, baik
PNS atau PTT di Tala yang terlibat atau menggunakan narkoba,” tandasnya.
Menurut Kamta, sekarang ini Pemkab Tala sedang
menggalakan Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Dibentuk di setiap
kecamatan, disusun dan dilaporkan rencananya sampai ke tingkat
desa.
“Jadi sekarang ini ada tiga hal penting yang akan kita
anggarkan di APBD desa, yaitu P4GN, stunting, dan karhutla,” jelasnya.
Sementara Kepala BNN Kalsel, M Aris Purnomo, dalam paparannya
menyebutkan, 1,3 persen dari jumlah penduduk di Kalsel, sudah menggunakan
narkoba. Alasan dari pemakaian, untuk menguatkan saat bekerja.
“Mereka tidak menyadari, jika menggunakan narkoba yang
diserang saraf pusat. Mereka kuat dan tidak makan minum karena narkoba. Namun jika
efek obat itu habis, akan menimbulkan depresi, kecemasan berlebih, perubahan
perilaku serta kecanduan,” jelas Aris.
Oleh sebab itu, lanjut Aris, pihak SKPD wajib
mensosialisasikan masalah di wilayah serta regulasi di dinas masing-masing.
Aris juga meminta alokasi dana desa agar dapat
menganggarkan kegiatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba (P4GN) sesuai dengan Permendes No: 11/2019 hal 57 point 6.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekdakab H Dahnial Kifli, Kepala
BNN Tala, Faisal Sidiq, pejabat setda, Kepala SKPD serta Camat se Tala. (zkl/foto: ist)