JAKARTA, banuapost.co.id– Masyarakat pers, khususnya para penanggung jawab pers, diimbau dalam pemberitaan mengenai virus korona di Tanah Air, memberi pemahaman mendalam kepada publik.
Sehingga pemberitaan, menciptakan ketenangan di tengah
masyarakat, mengedukasi, dan tidak menciptakan kepanikan.
Insan pers juga diingatkan mengenai kewajiban melindungi
identitas atau data pribadi masyarakat yang tengah dalam penanganan medis akibat
virus korona.
“Silakan para wartawan menyampaikan informasi yang
bermanfaat terkait virus korona. Namun secara bersamaan melindungi data atau
identitas pribadi korban yang tengah dalam perawatan medis,” tegas Ketua Umum
PWI Pusat, Atal S Depari, di Kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih,
Jakarta Pusat, Selasa (3/3) petang.
Imbauan Pengurus PWI Pusat ini, menyusul adanya keluhan
masyarakat terhadap pemberitaan sebagian media yang menyiarkan identitas
pribadi pasien yang diduga mengalami infeksi virus korona.
“Silakan wartawan atau media menyampaikan fakta-fakta yang telah terkonfirmasi. Tetapi jangan lupa, harus menghormati hak-hak pribadi korban,” tandas Atal.
Sebab jika sampai diungkap secara vulgar, lanjut Atal, jelas mengganggu hak pribadi pasien dan
keluarganya. Bahkan masyarakat yang tinggal di lingkungan rumah pasien.
PWI Pusat mengingatkan wartawan dan para pengelola news
room sebagai gate keeper berita, agar
tetap menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengembangkan berita
terkait kasus Virus Coro-na.
Sebagaimana pasal 9 KEJ secara tegas menyebutkan:
“Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.”
Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan
berhati-hati. Sementara kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan
seseorang dan keluarganya, selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Selain itu, pasal 17 huruf h UU No: 14/2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, juga melarang identitas dan riwayat kesehatan
seseorang dibuka ke publik tanpa seizing yang bersangkutan.
Pasal 17 huruf h
berbunyi: “Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 1. riwayat
dan kondisi anggota keluarga; 2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;…”
PWI juga mengimbau nara sumber, baik itu dari tenaga
medis, pejabat pemerintah, tokoh masyarkat, maupun masyarakat umum, agar tidak
mudah mengungkap identitas korban tanpa seizing yang bersangkutan.
Bagi mereka yang telah disebutkan identitasnya, maka
pemerintah maupun nara sumber terkait, segera merehabilitasi nama korban
apabila secara medis dinyatakan negatif virus korona.
“Kami menilai ada beberapa media yang pemberitaannya sudah keluar dari koridor peraturan tersebut, dan bisa menciptakan trauma kepada pasien maupun keluarga pasien,” sesal Atal.
Karena itu, tambah Atal, PWI mengingatkan semua
masyarakat pers, lebih khusus kepada para pemred atau penanggungjawab media,
supaya tetap menghormati hak-hak pasien. (yb/*/foto:
ist)