MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dipentan atau mendapat penilaian Zona Kuning dari Ombudsman RI.
Zona Kuning itu, terkai Penilaian Kepatuhan Standart Pelayanan
Publik (PKSPP) terhadap produk pelayanan
administrasi di kabupaten di wilayah DAS Barito tersebut.
“Dari 63 produk layanan administrasi, diperoleh nilai
75,96 persen, masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang,” jelas Bupati
Nadalsyah, Jumat (6/3).
Dari lima perangkat daerah, lanjut Koyem, sapaan akrabnya,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), memperoleh
predikat kepatuhan tertinggi.
Pentan predikat kepatuhan tinggi untuk limas atuan kerja itu, bupati memberikan apresiasi kepada Dinas PMPTSP atas perolehan nilai rata-rata 81,50 persen dengan penetapan standart pelayanan publik sesuai dengan UU No: 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang dinilai Ombudsman RI 2019 lalu.
Terkait hal tersebut, Koyem mengintruksikan kepada semua
kepala perangkat daerah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
“Sehingga penilaian kepatuhan standart pelayanan publik
Pemkab Barut di tahun selanjutnya dapat meningkat menjadi zona hijau dengan
predikat kepatuhan tinggi,” imbuh Koyem. (arh/foto:
ist)