DEMAK, banuapost.co.id– Melihat fenomena aksi kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru, Pengurus PD PGSI Demak lintas jenjang, teken MoU dengan LBH Demak Raya, Sabtu (14/3).
“Hari ini memang sudah agendakan ketemu, audiensi
dan bersilaturahmi, sekaligus melakukan MoU bantuan hukum bila anggota kami
suatu nanti ada persoalan hukum,” jelas Ketua PD PGSI Demak, Nur Salim Salim.
Sementara menurut Abdul Rokhim, yang menerima rombongan, sebenarnya
sudah ada MoU antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Kapolri ,
sebagaimana yang tercantum dalam No: 210/um/PB/XXI/2017 dan No: B/33/IV/2017, perihal
Perlindungan Hukum Profesi Guru.
Sedang Direktur LBH Demak Raya, Haryanto menyampaikan, Peraturan
Pemerintah No: 74/2008 tentang Guru, pasal 39 ayat 1.
Isi pasal itu: “Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi
kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma
kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam
proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”
Bahkan menurut Haryanto, sebenarnya sudah ada
yurisprudensi putusan MA No: 1554 K/Pid/2013.
Dalam pertimbangannya, kata Haryanto, hakim berpendapat:
“apa yang dilakukan terdakwa, sudah menjadi tugasnya, dan bukan merupakan suatu
tindak pidana. Karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan
disiplin”.
“Putusan tersebut jelas dan terang, persoalan terhadap
guru yang mendisiplinkan siswa, tidak dapat dipidana. Jadi jelas, guru tidak
bisa dikatakan sebagai pelaku tindak pidana dalam rangka untuk mendisiplinkan
siswanya,” tandas Haryanto.
Jadi kalau misal nanti ada salah satu guru yang
dilaporkan oleh salah satu walisantri kaitannya dengan ini, sambung Haryanto, segenap
pengurus LBH Demak Raya akan mendampingi secara Cuma-Cuma. (yb/red/foto: ist)