PURUK CAHU, banuapost.co.id– Polda Kalteng membongkar bisnis ilegal bahan kimia jenis sianida yang dilakoni CV Hikmah Bersaudara di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Puruk Cahu, Murung Raya.
Selain pemiliki usahanya yang ditangkap, Ditkrimsus Polda
Kalteng juga menyita sebanyak 2,1 ton sianida yang peredarannya tanpa
dilengkapi dengan perijinan.
Barang bukti 2,1 ton sianida kini keberadaannya dititipkan
di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jl Tjilik Riwut Kota
Palangka Raya, Senin(23/3) sore.
Bahan kimia berbahaya tersebut, biasanya digunakan untuk
memurnikan emas. Namun dijual secara bebas oleh pelaku, MR, yang juga pemilik
CV Hikmah Karya Bersaudara.
Sianida dijual kepada masyarakat atau pemilik tambang ilegal
di wilayah Kabupaten Murung Raya seharga Rp 4 juta per kaleng isi 50 kg.
“Sedang untuk diecer, sebagaimana pengakuan tersangka,
dijual Rp 85 ribu per kilogramnya,” jelas Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol
Pasma Royce.
Sementara terbongkarnya bisnis illegal bahan kimia ini,
sambung Kombes Pol Pasma, berawal dari laporan masyarakat akan adanya perdagangan
bebas sianida.
“Setelah dilakukan penyelidikan pada 6 Maret lalu,
petugas mendapati beberapa drum berisi bahan kimia tanpa dilengkapi perijinan,”
imbuh Kombes Pol Pasma.
Padahal sebagaimana aturan, lanjut dirkrimsus, harus ada
ijin dari Departemen Perdagangan SIUP B, karena dalam barang kategori
berbahaja.
“Bahan kimia ini sangat berbahaya jika disalahgunakan,
karena dampaknya pada lingkungan. Bahkan kimia jenis ini, banyak digunakan para
penambang liar untuk pemurnian emas,” pungkas Kombes Pol Pasma Royce.
Untuk pelaku dalam kasus bisnis ilegal bahan kimia
sianida ini, menurut dirkrimsus, dijerat pasal 105 UU No: 7/2014 tentang
Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yb/din/foto: ist)