JAKARTA, banuapost.co.id- Pembebasan bersyarat hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Karena itu, pemerintah tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No: 99/2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
“Saya ingin menyampaikan mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No: 99/2012 tidak ada revisi,” tegas Presiden Joko Widodo.
Tidak adanya pembebasan bersyarat untuk narapidana koruptor, disampaikan presiden saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Kepala Negara, pembebasan bersyarat sejumlah narapidana yang telah disetujui minggu lalu, hanya ditujukan bagi kasus tindak pidana umum.
“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya,” imbuhnya.
Pembebasan secara bersyarat ini dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19, utamanya di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada.
Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu diakui melebihi kapasitas, tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
“Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” kata presiden. (yb/din/foto: kris)