PELAIHARI, banuapost.co.id– Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemkab Tala dilarang cuti dan mudik Lebaran 1441 H.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No 46 Tahun 2020. Surat edaran berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
Untuk memastikan tidak ada yang mudik dan cuti lebaran, Sekda Tala H Dahnial Kifli bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Hairul Rijal, melakukan inspeksi mendadak di beberapa Kantor SKPD mencek daftar hadir para ASN, Rabu (20/5).
Dalam pencekan itu, Dahnial Kifli mengingatkan jajaran SKPD, saat meninggalkan kantor dalam keadaan kosong pada libur nanti, agar memperhatikan segi keamanan, baik itu dari tindak pencurian, dan pengecekan aliran listrik.
“Harus ada petugas keamanan yang berjaga agar jangan sampai ada pencurian. Barang berharga, seperti laptop, disimpan dengan baik. Kabel listrik juga diperiksa lagi jangan sampai ada konsleting yang mengakibatkan kebakaran.
Selain itu, Dahnial Kifli juga mengimbau para ASN untuk tidak mudik dan mengambil cuti pada lebaran 2020 ini, “Tidak boleh ada yang mudik. Selasa (26/5) sudah masuk kembali seperti biasa. Tidak ada cuti, kecuali cuti melahirkan,” tegas Dahnial Kifli.
Sekda berharap para ASN Pemkab Tala bisa menjadi contoh bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang saat pandemi Covid-19 ini. (zkl/foto: ist)