SAMPIT, banuapost.co.id– Satu kerja dua gawe. Seperti itulah yang dilakukan Kapospol Teluk Sampit, Aiptu Manjur Lubis. Selain sosialisasi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga mengingatan masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiap orang banyak berkumpul.
Wanti-wanti bintara Polri ini, tampaknya sangat beralasan dengan cuaca yang mulai memasuki musim panas ini.
Pasalnya, persoalan di negara tropis akan banyaknya hutan dan lahan yang terbakar, tak hanya menimbulkan penyakit penafasan (ispa), tapi juga menimbulkan kabut asap. Sehingga tak jarang menggangu transportasi.
Karena itulah sebelum terjadi, pemerintah memperingatkan sedini mungkin akan dampak karhutla untuk disosialisasikan ke warga masyarakat.
“Kita harapkan memasuki musim kemarau, warga masyarakat jangan sampai membka lahan dengan cara membakar. Apalagi wilayah ini renta kebakaran,” ujar Aiptu Manjur Lubis mengingatkan di tengah warga penerima dana BLT DD di Desa Kuin Permai, Rabu (3/6).
Sebelum Aiptu mensosialisasikan soal karhutla ini, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, sudah mewanti-wanti masyarakat di Bumi Habaring Hurung, Kotim, khususnya bagi para pekebun maupun pertanian, tidak membakar lahan dan hutan yang akan dijadikan tanah garapan.
Mengingat akan bahaya yang ditimbulkan, sehingga sosialisasi terus digaungkan demi menghindari dan menekan munculnya karhutla saat musim kemarau.
“Selain sosialisasi, kita juga akan memasang baleho peringatan sebagaimana yang diinstruksikan pimpinan,” tandas anggota Bhayangkara yang akrab dengan masyarakat Desa Teluk Sampit ini.
Terlebih lagi, lanjut Aiptu Manjur, pembakar lahan dapat dipidana sebagaimana UU No: 18/2013 tentang Kehutanan, dan UU No: 39/2014 tentang Perkebunan, serta UU No: 32/2008 tentang Lingkungan Hidup.
“Ancaman hukuman sebagaimana UU tersebut pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar,” jelas Aiptu Manjur. (um/foto: ist)