JAKARTA, banuapost.co.id– Kembali bertambah yang positif terinfeksi virus korona sepanjang Jumat (17/7) hingga pukul 12:00 WIB. Dari 28 provinsi yang melaporkan, tercatat ada 1.462 kasus baru. Dengan kondisi demikian, Covid-19 Indonesia terakumulasi menjadi 83.130 orang.
Meski dengan tambahan sebanyak itu, jumlah pasien yang sembuh pun jauh lebih banyak, sekaligus rekor. Yakni 1.489 hingga menjadi 41.834 orang. Rekor sebelumnya tercatat pada Rabu (15/7), yaitu 1.414 orang.
“Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia, bertambah 84, sehingga menjadi 3.957 kasus,” jelas Juru Bicara Pemenrintah terkait penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Jumat (17/7) sore.
Sebelumnya, Kamis (16/7), jumlah akumulatif kasus positif terpapar virus korona berada di angka 81.668 kasus. Dari jumlah tersebut, 40.345 pasien berhasil sembuh, dan 3.873 lainnya meninggal dunia.
Berikut provinsi yang melaporkan tidak adanya penambahan kasus sebagaimana dilansir dari situs covid19.go.id: Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Timur
Sedang sebaran 1.462 kasus baru yang dilaporkan 28 provinsi: Jawa Timur: 255, DKI Jakarta: 253, Jawa Tengah: 238, Kalimantan Selatan: 101, Bali: 86 kasus, Sumatera Utara: 83, Sulawesi Selatan: 83, Sumatera Selatan: 67, Kalimantan Tengah: 58, Jawa Barat: 52, Kalimantan TImur: 43, Sulawesi Utara: 28, Nusa Tenggara Barat: 21 kasus.
Kemudian, Papua: 18, Sulawesi Tenggara: 14, Maluku Utara: 11, Banten: 9, Gorontalo: 9, Sumatera Barat: 7, Aceh: 5, Riau: 5, Papua Barat: 5, DI Yogyakarta: 4, Bengkulu: 2, Maluku: 2, Jambi, Kalimantan Utara dan Lampung, masing-masing 1 kasus.

Sementara data terbaru penanganan Covid-19, ada 46.493 kasus suspek korona yang dipantau. “Kita masih pantau pada kasus suspek sebanyak 46.493 orang,” tandas Yuri, sapaan Dirjen Pemberantasan Penyakit Kemenkes RI itu.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Istilah baru lainnya, sebagaimana Keputusan Menkes RI itu, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: ist)