BATULICIN, banuapost.co.id– DPRD Tanah Bumbu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ke pemerintah daerah setempat dalam rapat paripurna, Senin (10/8).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua HM Alpiya Rakhman, dihadiri Bupati H Sudian Noor, Wakil Bupati H Ready Kambo, Forkopimda, Sekda H Rooswandi Salem, Kepala SKPD dan pimpinan BUMN/BUMD.
Menurut Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah, 4 Raperda Inisiatif yang disampaikan, yakni Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Keolahragaan, Pengelolaan Perikanan pada Perairan Umum dan Daratan, serta Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil
“Raperda Inisiatif yang diajukan, dilatarbelakangi kepekaan dan kepedulian DPRD Tanbu terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat,” jelasnya.
Salah satunya, lanjut H Supiansyah, yaitu Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil. Karena sebagian besar penduduk Tanah Bumbu mengandalkan pendapatan dari pekerjaan sebagai nelayan.
“Selama ini, nelayan bekerja secara sederhana dan tradisional. Baik dari sisi peralatan, maupun sarana dan prasarana, yang sebagian besar hanya bergantung pada tanda-tanda alam untuk turun melaut mencari ikan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sambung H Supiansyah, pemberdayaan terhadap nelayan kecil sangat perlu dilakukan dengan cara memberikan pelatihan cara menangkap ikan secara modern, pengoperasian peralatan tangkap ikan, aspek keselamatan kerja, bahkan penambahan modal untuk menjalankan usaha.
“Jadi, raperda inisiatif yang diajukan ke pemerintah daerah, semata-mata untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan dalam menaikan taraf hidup nelayan agar lebih baik lagi dimasa mendatang,” pungkasnya. (jack/foto: ist)