KOTABARU, banuapost.co.id– Sempat kisaran 6 tahun jadi buronan, terpidana kasus korupsi di Sulawesi Barat, diringkus di Desa Kerayaan, Pulau Laut Kepuan, Kotabaru.
Ruspahrih, terpidana yang mantan Ketua PKBM Sulawesi Barat itu, diamakan Tim Kejati setempat bekerja sama dengan Kejari dan Polres Kotabaru, Selasa (29/9).
Mantan pejabat yang kesandung kasus tindak pidana korupsi itu, merupakan warga Kabupaten Polowali Mandar yang melarikan diri sejak 2013 lalu.
Dia terpidana 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Tipikor Mamuju dalam kasus dana hibah aksara dasar Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Barat 2012.
Membuat data fiktif untuk menerima dana hibah dari Biro Keuangan Dinas PPKAD Propinsi Sulawesi Barat, disalurkan tidak sesuai peruntukkannya. Sehingga merugikan negara sebesar Rp. 424 juta.
“Setelah 6 tahun diburu, akhirnya tim mendapat informasi tentang keberadaan terpidana,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Barat, Irfan Samosir.
Menurut Irfan, tim setibanya di Kotabaru langsung ke Pulau Kerayaan, sebagaimana informasi yang diterima, ke persembunyian terpidana 4 tahun penjara tersebut.
“Selama pencarian di wilayah Kotabaru selama empat, akhirnya terpidana Ruspahri diringkus,” tandasnya. (her/foto: ist)