BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penggelapan sepeda motor dan penadahnya, diciduk anggota Polsek Banjarmasin Utara. Keduanya diringkus di waktu yang berbeda.
Awalnya penangkapan dilakukan terhadap M Jai (23), Rabu (7/10). Pelaku yang diduga sebagai penadah, diamankan di rumahnya, Jl Trans Kalimantan, Komplek Persada Raya III, Jalur 19 RT 25, Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.
“Bersama pelaku ini, turut diamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi, umat (9/10).
Sehari kemudian, Kamis (8/10), berkat nyanyian penadah itu, polisi meringkus M Mus alias Elem alias Utuh. Pelaku ini pun diamankan di rumahnya, Jl Tembus Mantuil Gg Buntu III No 27 RT.11, Banjarmasin Selatan.
Menurut kapolsek, kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi Sabtu (4/7) lalu di rumah korban, Shinta Riyani, di Jl Padat Karya Blok Teratai No 70, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Saat itu korban didatangi pelaku M Mus dengan dalih meminjam sepeda motor untuk membeli obat. Namun, setelah dipinjami, pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya lagi.
Sadar kena tipu, korban kemudian melapor ke kantor polisi. Korban mengaku mengalami kerugian Rp 18 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan pasal 372 jo 480 KUHP. (emy/ilust: ist)