BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel siap menghadapi gugatan paslon nomor urut 02, H Denny Indrayana-H Difriadi Darjat (H2D) di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan lembaga penyelanggara pemilihan Gubernur Kalsel 2020 ini, optimis memenangkan sengketa.
Kesiapan dan optimistis disampaikan Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin, yang diminta komentarnya, Selasa (22/12), seiring dengan didaftarkannya gugatan oleh H2D.
Meski demikian, menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Kalsel ini, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh permohonan dalam gugatan tersebut.
“Kami akan mempelajari dan menyiapkan jawaban atau permohonan yang diajukan ke MK,” tandasnya.
Untuk memperlancar PHPU di MK, lanjut Nur Zazin, KPU Kalsel juga akan didampingi tim hukum sendiri. Sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk dari paslon 01 yang berdasarkan keputusan KPU Kalsel sebagai peraih suara terbanyak.
Selama tahapan Pilgub Kalsel 2020, sambung Nur Zazin, KPU Kalsel sudah bekerja profesional. Karena itu, akan mempertahankan keputusan sesuai bukti dan fakta yang ada.
Dalam menghadapi gugatan ini, menurut Nur Zazin, KPU Kalsel juga akan berkoordinasi dengan KPU RI. Karena KPU RI juga menyiapkan tim hukum yang bertindak sebagai konsultan. (emy/foto: deny m yunus)