TANJUNG– Dua pengedar narkoba yang beroperasi di Tabalong, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres setempat, Selasa (16/10). Sementara barang bukti yang disita, sabu seberat 35,51 gram, 3 butir ektasi dan uang tunai sebesar Rp 17.300.000.
Kedua pelaku, A (37), warga Desa Banua Lawas, Tangkisung, Kabupaten Tanah Laut, dan S (34), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong.
Tak hanya barang bukti narkoba, dari tangan A polisi juga menyita senjata api rakitan laras panjang beserta15 butir peluru organik 9 mm dan 2 pucuk senapan angin 2.5 mm.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono, pelaku A termasuk DPO Polda Kalsel dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Kalsel, khususnya di Kabupaten Tabalong.
“Penangkapan dua bandar ini merupakan peran aktf dari warga dalam memberikan informasi kepada kita, terkait adanya pesta narkoba di lingkungan mereka,” jelas kapolres dalam jumpa awak media, Kamis (18/10).
Berbekal laporan masyarakat inilah, sambung Hardiono, petugas mengamankan dua pelaku yang juga diduga sebagai aktor peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong.
“Keduanya diamankan saat pesta narkoba di sebuah pondok di tengah kebun karet di Desa Bongkang, Haruai,” ujar kapolres.
Dalam penggerebekan, lanjut kapolres, pelaku A sempat berupaya untuk melarikan diri ke dalam hutan. Namun aksinya digagalkan setelah dihadiahi timah panas.
“Sedang rekannya yang lain melarikan diri ke hutan,” imbuh kapolrs.
Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong yang sudah membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Mari wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang,” ajaknya. (aye/foto: hery)