BANJARMASIN– Bupati Tabalong periode 2014-2019, Anang Syakhfiani dan Sekdanya, AM Sangadji, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Laporan ke Bareskrim Polri saya lakukan pada 22 Oktober 2018 lalu,” kata Zony Alfianoor, sambil menunjukan berkas laporan ke Mabes Polri No STTL/1099/2018/Bareskrim, kepada sejumlah wartawan di Banjarmasin, Sabtu (17/11).
Laporan ke polisi dilakukan Wakil Bupati Tabalong Zony Alfianoor, yang merasa dirugikan seiring dengan terbitnya Surat No 081/Setda Umum/081/XI/2018.
Surat tertanggal 11 Oktober 2018 itu menyebutkan, Sekda Tabalong mengacu putusan KPU RI tanggal 20 September 2018, ada tercantum nama Zony Alfianor tercatat sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI pada Pileg 2019.
Atas dasar surat KPU tersebut, Sekda Tabalong menonaktifkan Zony Alfianoor sebagai Wabup Tabalong dengan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya.
Menurut Zony, surat penonaktifan sangat merugikan dirinya. Sebab surat beredar luas di masyarakat dan juga aparat di Kabupaten Tabalong. Akibatnya memunculkan opini, dirinya tidak lagi menjabat sebagai wakil bupati. Padahal masa jabatannya hingga 2019 nanti.
Zony melaporkan Bupati dan Sekda Tabalong ke Bareskrim Polri karena persoalan dipicu namanya yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Kalsel Satu.
“Padahal keputusan tersebut sudah dianulir, dan dinyatakan Bawaslu RI sebagai kesalahan KPU RI,” tegas Zony.
Zony yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Kalsel ini tak menampik namanya memang sempat diajukan partai sebagai calon legislatif. Namun tidak memenuhi syarat, karena tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tabalong. Sebaliknya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai calon legislatif.
Meski telah dinyatakan sebagai sebuah kesalahan, namanya yang terdaftar di DCT anggota DPR RI tersebut, tetap dijadikan dasar oleh Sekda Tabalong untuk menonaktifkannya.
“Selain itu untuk menonaktifkan kepala daerah, seperti saya, seharusnya kewenangan mendagri. Bukan sekda yang merupakan bawahan kepala daerah,” ujar Zony.
Penonaktifan Zony Alfianoor ini juga dipertanyakan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Marudin, karena tetap mengakuinya sebagai Wakil Bupati Tabalong yang sah.
“Saya berharap sekda meninaju kembali surat penonaktifan tersebut, karena bukan kewenangannya,” kata Marudin.
Zony Alfianoor menjabat Wakil Bupati Tabalong mendampingi Bupati Anang Syakhfiani untuk periode 2014 – 2019 setelah keduanya menang di Pilkada 2014 lalu.
Meski tidak lagi mendampingi Anang Syakhfani yang kembali menang di Pilkada Tabalong 2018 untuk periode 2019 – 2024, namun masa jabatan Zony Alfianoor sebagai wakil bupati baru berakhir Mei 2019 nanti. (emy/foto: iman)