BANJARBARU, Banuapost.co.id- Bupati Tanah Laut, H Rahmat Trianto, menerima 45 bidang sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Gedung Idham Chalid, Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Sertifikat hak pakai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia itu diserahkan Ketua Komisi II DPR RI, H. Rifqinizami Karsayuda, kepada Bupati Tala H. Rahmat Trianto disaksikan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid yang melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan.
Menurut Bupati Tala, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah, sekaligus bentuk penguatan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, H.Rahmat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI atas dukungan nyata dalam penataan aset-aset milik daerah.
”Alhamdulillah, hari ini kita menerima 45 sertifikat hak pakai untuk aset Pemkab Tala. Ini sangat penting dalam rangka perlindungan hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sertifikasi aset daerah menjadi prioritas pemerintah kabupaten guna menghindari potensi sengketa, memperkuat tata kelola aset dan mendukung reformasi birokrasi di bidang pertanahan.
Penyerahan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan itu, dengan rincian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Program PTSL Tahun 2025 sejumlah 3 bidang, Sertifikat Tanah Wakaf sejumlah 2 bidang, Sertifikat BMD Kabupaten/Kota sejumlah 45 bidang, Sertifikat BMD Provinsi sejumlah 10 bidang dan Sertifikat BMN sejumlah 1 bidang.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Provinsi Kalsel, para kepala daerah se-Kalsel, jajaran Kementerian ATR/BPN, termaksuk Kepala Kantah se-Kalsel, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat adat. (zkl/foto: ist)