PELAIHARI, Banuapost.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin masih minim sosialisasi. Padahal, perda yang disahkan tiga tahun lalu ini memberikan akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Karena konfisiiyu, DPRD Tanah Laut terus menggelar sosialisasi ke berbagai kecamatan. Kegiatan terbaru diselenggarakan di Kecamatan Kurau, Jumat (8/8/2025), selama tiga jam di aula Kantor Camat.
Anggota DPRD Tanah Laut, Ridha Hayani, yang juga mantan anggota Panitia Khusus pembahasan perda, memimpin sosialisasi. Acara melibatkan kepala desa, anggota BPD, dan aparatur desa se-Kecamatan Kurau.
“Pertanyaan yang muncul cukup beragam, mulai dari sengketa lahan, gagal panen yang mengakibatkan kredit macet, hingga masalah pinjaman online. Ini menunjukkan masyarakat sebenarnya membutuhkan bantuan hukum, tetapi belum tahu harus kemana,” kata Ridha.
Tim Bagian Hukum Setda Tanah Laut menjelaskan cakupan bantuan hukum dalam perda tersebut. Bantuan diberikan untuk kasus pidana, perdata, masalah keluarga, hingga perbankan bagi warga miskin. (zkl/foto: ist)