PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), melakukan pengukuran dan Pemetaan Kadastral pendaftaran tanah pertama kali di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kamis (28/8/2025).
Pengukuran dan Pemetaan itu Kantah Tala menurunkan petugas ukur, Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tala, Muhammad Syarwani dan asisten Surveyor Kadastral (ASK), Bayu Chandra Pratama.
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pemberian Hak untuk Sertipikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut tersebut berupa Jalan yang berlokasi di desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permohonan dengan Surat Tugas Nomor 844/St-17.08/VII/2025. Pengukuran di didampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam hal ini oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Laut. Hal ini bertujuan untuk Legalisasi Aset BMD (Barang Milik Daerah).
Sementara, BMD adalah barang milik pemerintah daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. BMD biasanya mencakup aset-aset yang diperoleh dengan biaya yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Contoh barang milik daerah termasuk gedung kantor pemerintah daerah, kendaraan operasional, serta fasilitas umum seperti taman dan pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah.
BMD diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan BMD berfokus pada pemanfaatan barang milik daerah untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola, memelihara, serta mengalihkan atau menghapus BMD sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. (zkl/foto: ist)