BANJARMASIN, banuapost.co.id- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APT) capres-cawpres nomor urut 01 yang diduga dilakukan pihak Bawaslu Banjarbaru, selain berujung ke Sentra Gakumdu, juga meninggalkan kekesalan bagi TKD Jokowi-Ma’ruf Amin Kalsel.
“Kami beranggapan, sepanjang memasang APK boleh, dan tidak
dilarang, tidak ada yang dilanggar,” tegas Tim Hukum TKD 01, Fazlur Rahman, usai
melapor ke Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Kalsel, Jl RE Martadinata, Selasa
(12/3).
Menurutnya, soal pemasangan APK
itu tidak mesti harus mengantongi izin atau tidak. Tapi apakah proses
pencopotannya sesuai prosedur.
Fazlur mengaku kesal pemasangan APK ini dikaitkan dengan haul
Guru Sekumpul. Karena kesepakatannya, pemasangan APK dilarang ada di radius
empat kilometer dari titik konsentrasi massa di Sekumpul.
“Orang pasti akan memasang di
mana-mana, baik itu di Banjarbaru, Rantau ataupun Kandangan, apalagi ini sedang
masa kampanye. Jadi wajar-wajar saja orang memasang,” tandasnya.
Disinggung soal aturan SK KPU Banjarbaru No:
39/HK.031-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018 yang menyebut pemasangan di sepanjang Jl A
Yani Km 24 hingga 26 merupakan titik yang dilarang, Fazlur membantah APK itu terpasang di Bandara
Syamsudin Noor.
“APK itu berada di luar kawasan Bandara Syamsudin Noor,” tegasnya.
Bahkan jika termasuk dalam kawasan terlarang, lanjut Fazlur,
seharusnya seluruh APK yang berada di sepanjang Jl A Yani itu harus juga ditertibkan
Bawaslu Banjarbaru.
“Sementara yang ditertibkan hanya milik 01. Padahal caleg,
bendera ataupun baliho dari 02, masih ada di kawasan,” ucap Fazlur dengan nada
tinggi.
Dikonfirmasi
Sehari sebelumnya, Senin (11/3), soal penertiban APK di
sekitar Jl A Yani, Landasan Ulin, yang videonya sempat viral, secara tegas
dikemukakan Ketua Bawaslu Banjarbaru, Dahtiar, sudah sesuai Keputusan KPU setempat,
No 39/2018.
Bahkan menurut Dahtiar yang dalam jumpa awak media di dampingi
dua Komisioner Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono dan Azhar Ridhanie, temuan secara
masif sudah dikonfirmasi ke TKD Banjarbaru.
“Namun tim 01 menyatakan, pemasangan dilakukan oleh relawan. Sehingga Bawaslu Banjarbaru menginstruksikan menurunkan APK itu,” jelasnya. (emy/jr/foto: iman)
