PALANGKA RAYA– Sejumlah anggota DPRD Kalteng resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi calon legislatif maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2019 mendatang. Posisi mereka di dewan kemudian diisi Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ditentukan parpol masing-masing.
Namun hal itu tidak dilakukan legislator Hj Yustina Ismiati SH MH, sehingga menuai pertanyaan dari politikus Partai Gerindra, Mariyani.
Mariyani mengaku keberatan atas status Yustina yang masih aktif sebagai legislator DPRD Kalteng Daerah Pemilihan (Dapil) III Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara. Padahal yang bersangkutan telah terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI dari wilayah pemilihan Provinsi Kalteng pada Pemilu 2019 mendatang.
Pertanyaan tersebut telah disampaikan Mariyani melalui surat yang dilayangkannya ke Ketua KPU Kalteng, tertanggal 16 Agustus 2018 tadi. Surat juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Partai Gerindra Kalteng, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng.
“Surat Saya serahkan langsung ke KPU Kalteng dan pihak terkait sebagai pemberitahuan,” ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Ditambahkan Mariyani, dari hasil penelusurannya, sejumlah legislator lain di Kalteng maupun daerah lain yang kembali mendaftar sebagai bakal calon legislatif maupun anggota DPD RI telah mengundurkan diri secera resmi ke ketua DPR masing-masing daerah, sehingga tugas dan kewajibannya dialihkan ke kader partai yang lain.
Dia mencontohkan, di lingkup PDI Perjuangan, legislator anggota DPRD Kalteng atas nama Rini Widyasari juga telah resmi mengundurkan diri setelah mendaftar sebagi calon anggota DPD RI wilayah pemilihan Kalteng.
Disebutkannya, dasar keberatannya merujuk pada putusan MK yang tertuang dalam Pasal 182 UU Pemilu. Disebutkan pada hurup I, perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persayaratan (I) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan hal di atas, dengan ini saya mohon penjelasan status bakal calon anggota DPD RI atas nama Hj Yustina tersebut demi terciptanya kepastian hukum bagi setiap warga negara,” terang Mariyani.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kalteng H Harmain Ibrahim, dalam jumpa pers, Senin (27/8), mengakui pihaknya telah menerima surat dari Mariyani tersebut.
Harmain menyebut, aspirasi Mariyani menyangkut status aktif legislator Yustina sedang diproses dengan memperhatikan berbagai pertimbangan, khususnya menyangkut aturan perundang-undangan.
Namun dari hasil penelusuran, belum terdapat ketentuan yang mengharuskan seorang legislator untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Ditambahkannya, dalam konteks efektivitas kinerja anggota dewan, jika proses pencalonan menjadi anggota DPD RI mengganggu, maka internal partai politik (Parpol) yang bersangkutanlah yang berkompeten melakukan pergeseran dengan pemberitahuan ke lembaga legislatif.
“Itu (pergeseran) merupakan kewenangan Parpol yang bersangkutan,” sebut Harmain yang juga mantan Ketua KPU Kota Palangka Raya.
Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan proses, dan telah melakukan klarifikasi terhadap Yustina beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPU akan melakukan klarifikasi juga dengan Parpol Gerindra sebagai bahan pertimbangan saat nanti menentukan keputusan. (*/yb/foto: ist)