PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 10 Juli 2026 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Negeri Pelaihari.
Perkara perdata yang disampaikan dalam Rakor itu yakni Perkara Perdata 6/Pdt.Eks/2024/PN Pli jo. Nomor 482 PK/PDT/2025 jo. Nomor 1789 K/Pdt/2024 jo. 38/PDT/223/PT BJM jo. Nomor 160/Pdt.G/20222/PN Pli.
Kegiatan tersebut di pimpin h Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari dan dihadiri oleh Pihak penggugat serta Tergugat yang diwakili oleh Plt. Koordinator Substansi Penanganan Sengketa dan Perkaraka Pertanahan, Lukman Eko Baskoro, S.H. Dalam rapat tersebut juga hadir perwakilan Polres Tanah Laut dan perwakilan Kodim 1009/TLA Tanah Laut serta Lurah Sarang Halang.
Tujuan kegiatan ini digelar untuk mematangkan kesiapan teknis sebelum turun ke lapangan, menyamakan persepsi, serta memetakan potensi kerawanan guna mengantisipasi konflik, sehingga seluruh proses eksekusi nantinya dapat berjalan lancar, dan kondusif. zkl/foto: Ist