PALANGKA RAYA– Rumah dinas milik Pengadilan Negeri Palangka Raya diamuk api, Jumat (21/9) pagi sekitar pukul 07:00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun demikian, akibat amuk si jago merah yang diduga dari hubungan arus pendek alias korsleting listrik ini, rumah yang dihuni dua orang hakim dan satu staf PN Palangka Raya itu, isinya tak terselamatkan.
Tak pelak lagi, amuk api di salah satu aset milik negara ini, mengundang kekagetan warga sekitarnya untuk berdatangan.
Sebagaimana rekaman video amatir salah satu warga yang diterima banuapost.co.id, api terlihat berkobar di bagian atap rumah.
Atap rumah yang berkonstruksi kayu, membuat api dengan mudahnya melalap seisi rumah dinas semi permanen, hingga kebagian kamar dan ruang tamu.
Menurut Agus Windana, salah satu penghuni rumah yang juga hakim di PN Palangka Raya, saat peristiwa ia tengah di kamar mandi.
“Namun tiba-tiba dari luar rumah terdengar teriakan: keluar…keluar,” ujar Agus.
Setelah sekitar 15 menit amuk api, sejumalh mobil pemadam kebakaran baik dari Pemkot Palangka Raya maupun swadaya masyarakat tiba di lokasi.
Meski api dapat dijinakan, banyak barang berharga penghuni rumah yang tak terselamatkan. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta ruipan.
Sementara untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran, kasusnya kini sudah ditangani jajaran Polres Palangka Raya dengan mamasang garis polisi di TKP. (din/foto: dinda)