BANJARBARU– Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ternyata merupakan kewenangan dan kebijakan pusat.
“Jadi kami tegaskan kebijakan penerimaan seleksi CPNS 2018 , termasuk persyaratan seleksi adalah kebijakan dan kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraai RI, ” tegas Sekdaprov Kalsel, Drs H Abdul Haris, Jumat (14/9).
Penegasan ini, lanjut sekda, penting disampaikan. Ini untuk menghindari opini keliru sekitar kebijakan penerimaan CPNS. Salah satu hal yang perlu diluruskan, adanya kebijakan pemerintah yang memberikan kouta maksimal 5 persen bagi calon pendaftar yang meraih nilai cumloude dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A.
“Sampai hari ini kita belum tahu apa ada kebijakan lainjutan pemerintah terkait hal itu. Semua tergantung kebijakan pusat. Jadi kita tegaskan lagi kebijakan itu bukan dari daerah,” tandasnya.
Penjelasan Sekdaprov Kalsel ini sebenarnya mempertegas apa yang telah ia paparkan pada saat jumpa pers awal pekan lalu.
Menurut sekda, pemprov menyiapkan sekitar 328 lowongan CPNS untuk ditempatkan di berbagai bidang.
“Berdasarkan SK Menpan RB No 368 2018, 30 Agustus 2018, tentang kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kalsel, ditetapkan 328 formasi,” jelas sekda.
Rinciannya, formasi khusus eks tenaga honorer kategori II kosong, formasi umum dengan rincian tenaga guru atau kependidikan 212, tenaga kesehatan 50, tenaga teknis 66.
Disampaikan sekda, dengan ketentuan merujuk pada Permenpan RB No 36 2018 tentang kriteria persiapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi calon PNS 2018 dengan kriteria formasi cumlaude maksimal 5 persen dengan jumlah formasi, kemudian untuk disabilitas 1 persen dari jumlah formasi.
Ditambahkan sekda, Pemprov Kalsel tidak mendapatkan formasi khusus eks tenaga honorer, karena tidak memenuhi persayaratan usia maksimal dan kualifikasi pendidikan.
Selanjutnya jelas Abdul Haris, pada 19 September akan diumumkan lagi secara resmi penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel. Karena saat ini masih ada verfikasi terkait ada formasi yang belum disepakati, meski begitu takkan mengurangi jumlah.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalsel, Drs H Perkasa Alam, mengatakan, saat ini jabatan dan kualifikasi pendidikan masih belum bisa diinformasikan karena harus ada verifikasi.
Contohnya yang terjadi, jabatan analis kepegawaian ahli pratama yang berdasarkan pedoman dari Kemenpan RB adalah D3, seharusnya diisi sarjana. Begitu juga dengan masuknya jabatan inspektur tambang, minyak, dan gas bumi yang kewenangannya berada di pusat, justru masuk dalam formasi .
Pada jadwalnya, 14 September Pemprov Kalsel dan pemkab harus mengirimkan revisi ke Kemenpan RB. Kemudian kemungkinan di tanggal 16 September hasil revisi akan dikembalikan lagi oleh Kemenpan RB ke pemda.
Sedang formasi CPNS untuk atlet berprestasi, baik yang disabilitas dan tidak, akan masuk dalam formasi yang disusun Kemenpora dan Kemenpan RB. Tidak termasuk dalam penerimaan CPNS umum.
“Nanti akan ada formasi tersendiri. Itu urusannya dari Kemenpora dan Kemenpan RB,” ujarnya. (bdm/foto: hum)