BANJARMASIN– Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (DJBC Kabagsel) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Banjarmasin, memusnahkan barang kena cukai ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan dengan cara dibakar, dilakukan di kantor DJBC Kabagsel dan KPPBC TMP-B Banjarmasin, Kamis (4/10) sore. Barang yang dimusnahkan, yakni, 7.972.540 batang rokok ilegal senilai Rp 6,4 Miliar. Serta 720.800 batang rokok titipan sitaan kejaksaan senila Rp 645.116.000.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 288 botol senilai Rp 43.200.000. Terakhir, paket kiriman pos berupa sex toys, obat-obatan, kosmetik, suplemen, sparepart airsoft gun sebanyak 27 paket, senilai Rp 19.700.000.
Menurut Kepala KPPBC TMP B Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, dari seluruh nilai barang Rp 7.190.891.800 ini, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 3.339.672.900.
“Barang yang dimusnahkan kali ini hasil 30 kali penindakan KPPBC TMP B Banjarmasin dan 14 kali penindakan yang dilakukan Kanwil DJBC Kabagsel, selama 2017 hingga pertengahan 2018,” jelasnya.
Dari seluruh penindakan ini, petugas mengamankan 6 tersangka yang lima di antaranya sudah divonis bersalah PN Banjarmasin. Sedang satu orang, masih dalam proses pengadilan.
Meski banyak penindakan, Firman tak menampik pelaku yang diamankan tidak banyak. Alasannya, karena kesulitan mengungkap tuntas setiap penindakan hingga menangkap pelakunya.
“Penyebabnya banyak barang kiriman ini yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan identitas pengirim dan penerimanya disamarkan. Sehingga tak banyak pelaku yang bisa ditangkap,” katanya. (emy/foto: iman)