PALANGKA RAYA– Operasi kepolisian di bidang lalulintas dengan sandi “Zebra Telabang 2018” resmi dimulai sejak Selasa (30/10). Kegiatan dengan tujuh sasaran pengawasan ini akan berlangsung hingga 12 Nopember 2018 mendatang.
Digelarnya pelaksanaan Operasi Zebra Telabang di wilayah Kalteng ditandai dengan dilaksanakannya apel kesiapan di halaman Mapolda Kalteng.
Apel yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Anang Revandoko, diikuti 90 personel gabungan yang dilibatkan dalam Opreasi Zebra Telabang 2018, yakni personel Ditlantas, Provost, POM TNI, DLLAJR, dan Jasa Raharja.
Hadir pula dalam apel kesiapan ini, Wakapolda Kalteng, Irwasda, para perwira Polda Kalteng, serta jajaran stakeholder yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kapolda yang membacakan amanat Kakorlantas Polri, menjelaskan, sejumlah sasaran pengawasan telah ditentukan dalam Operasi Zebra Telabang ini.
Di antaranya, larangan pengemudi menggunakan telepon genggam, melawan arus lalu lintas, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih darisatu orang, kewajiban penggunaan helm Standard Niaga Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, pengendara harus bebas dari efek narkoba, serta tidak melebihi batas kecepatan berkendara.
Disebutkan Kapolda, dalam mengatasi permasalahan bidang lalulintas personel tidak bisa berdiam diri.
“Wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya guna menciptakan dan memelihara keamanan, keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas tersebut,” kata Kapolda. (sar/foto: ist)