BANJARMASIN– Ketua Panwaslu Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) non aktif, Superiadi, yang diduga melanggar kode etik, menjalani sidang pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (16/10).
Superiadi yang juga ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Batola itu, diduga melanggar kode etik atas adanya unggahan masyarakat di media masa, facebook, yang memuat Proposal Bantuan Dana Pelantikan Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS ke peserta Pemilu, beberapa waktu lalu.
Sidang dengan nomor perkara 256/DKPP-PKE-VII/2018 tersebut, dilakukan video conference, karena ketua mejelis Frits Edward Siregar berada di Gedung Bawaslu RI, lantai 5, Jakarta. Sementara anggota majelis terdiri dari Prof Ahmadi Hasan (TPD unsur masyarakat), Aries Mardiono (TPD unsur Banwaslu Kalsel), serta Hatmiati (TPD unsur KIP Kalsel ).
Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, Superiadi berdalih, proposal yang tersebar di medsos itu tidak dimaksudkan meminta dana kepada pihak-pihak tertentu.
Proposal, sebut dia, hanya sebagai konsep yang semula akan dikirimkan kepada seorang temannya. Namun belakangan siapa teman yang dimaksud, tidak bisa secara jelas diungkap Superiadi.
Ketua Bawaslu Batola, Rahmatullah Amin, dikonformasi, Selasa malam, mengatakan setelah agenda pemeriksaan ini, selanjutnya putusan bersalah atau tidak akan diputuskan DKPP paling lama 15 hari setelah sidang hari ini.
Terkait kasus yang membelit Superiadi, komisioner yang akrab disapa Amin itu meminta agar jajarannya terus memegang teguh integritas, netralitas, profesionalitas, dan perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
“Semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di keluarga besar Bawaslu Kalsel,” harap Amin, yang dalam kasus tersebut sebagai pangadu bersama dua komisioner lainnya, Ahdi Hanafiah, dan Muhammad Syaifi. (rd/foto : ist)